Biaya Buat Paspor Terbaru dengan Proses MUDAH

Paspor merupakan dokumen resmi sebagai identitas dari seseorang atau pemegangnya.

Bagi yang sering bepergian ke luar negeri pasti sudah tidak asing lagi dengan dokumen identitas yang satu ini.

Terutama dalam perihal syarat dan tata cara pengurusan paspor yang sudah fasih atau paham karena sering melakukan kunjungan ke luar negeri.

Paspor diterbitkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang pada suatu negara dan berlaku untuk digunakan sebagai identitas ketika seseorang akan melakukan perjalanan antar negara.

Jika hendak melakukan perjalanan antar negara atau luar negeri, maka segeralah untuk mengurus paspor jauh sebelum berangkat ke negara tujuan.

Kenapa harus segera mengurus?

Karena untuk mengurus paspor diperlukan waktu kurang lebih 1 (satu) minggu untuk bisa mendapatkan dokumen identitas tersebut.

Jika kalian mengurus dan membuat paspor dikantor imigrasi setempat, biasanya didominasi antrean yang cukup panjang (Tergantung situasi di masing-masing kantor wilayah imigrasi).

Maka dari itu sekarang ini pemerintah melalui imigrasi sudah menyediakan sistem pendaftaran paspor melalui online dengan mengunjungi website dan aplikasi resmi dari imigrasi.

Nah pertanyaan yang sering muncul, biaya buat paspor berapa?

Ribet ga sih untuk mengurus paspor? Dan cara buat paspor itu gimana?

Oke pembahasan pertanyaan diatas akan dibahas dibawah ini, simak dengan baik dan benar.

Biaya Buat Paspor Tebaru

Penerimaan Negara Bukan PajakSatuanBiaya
A.Paspor Biasa
1Paspor biasa 48 halaman untuk WNIPer BukuRp 300.000
2Paspor biasa 24 halaman untuk WNIPer BukuRp 100.000
3Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI PeroranganPer BukuRp 50.000
4Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Dua Orang atau LebihPer BukuRp 100.00
5Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Dua Orang AsingPer BukuRp 100.00
6Paspor Biasa 24 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih BerlakuPer BukuRp 200.00
7Paspor Biasa 24 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih BerlakuPer BukuRp 100.00
8Paspor Biasa 48 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih BerlakuPer BukuRp 600.000
9Paspor Biasa 48 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih BerlakuPer BukuRp 300.000
10Paspor Biasa 24 Halaman Pengganti yang Hilang /Rusak yang Masih Berlaku disebabkan Karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya TenggelamPer BukuRp 100.000
11Paspor Biasa 48 Halaman Pengganti yang Hilang /Rusak yang Masih Berlaku disebabkan Karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya TenggelamPer BukuRp 300.000
12Pas Lintas Batas PeroranganPer BukuRp 0
13Pas Lintas Batas KeluargaPer BukuRp 0
14Jasa Penggunaan Teknologi sistem Penerbitan Dokumen Keimigrasian Berbasis BiometrikPer BukuRp 55.000
BPaspor Biasa Elektronis
1Paspor Biasa Elektronis (E-Passport) 48 Halaman untuk WNIPer BukuRp 600.000
2Paspor Biasa Elektronis (E-Passport) 24 Halaman untuk WNIPer BukuRp 350.000
3Paspor Biasa Elektronis (E-Passport) 24 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih BerlakuPer BukuRp 800.000
4Paspor Biasa Elektronis (E-Passport) 24 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih BerlakuPer BukuRp 350.000
5Paspor Biasa Elektronis (E-Passport) 48 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih BerlakuPer BukuRp 1.200.000
6Paspor Biasa Elektronis (E-Passport) 24 Halaman Pengganti yang Hilan/Rusak yang Masih Berlaku Disebabkan Karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya TenggelamPer BukuRp 350.000
7Paspor Biasa Elektronis (E-Passport) 48 Halaman Pengganti yang Hilan/Rusak yang Masih Berlaku disebabkan Karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya TenggelamPer BukuRp 600.000

Syarat-syarat Untuk Membuat Paspor Terbaru

Untuk lebih memudahkan dalam perihal pengurusan dokumen identitas berupa paspor yang ingin dibuat.

Dan untuk lebih mempercepat proses pengurusan paspor di imigrasi maka lengkapi dan penuhi syarat-syarat yang diminta oleh ketentuan yang berlaku.

Syarat tersebut seperti:

  1. KK (Kartu Keluarga) beserta fotocopynya.
  2. KTP (Kartu Tanda Penduduk) beserta fotocopynya.
  3. Akta kelahiran beserta fotocopynya.
  4. Surat Nikah beserta fotocopynya.
  5. Ijazah Terakhir beserta fotocopynya.
  6. Surat Baptis beserta fotocopynya.
  7. Surat Pewarganegaraan Indonesia untuk orang asing yang menjadi Warga Negara Indonesia.
  8. Untuk yang ganti nama, bawa surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang.

Cara Membuat Paspor Terbaru di Kantor Imigrasi

Nah setelah melakukan atau memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan imigrasi perihal pembuatan paspor.

Selanjutnya tinggal langkah membuat paspor yang akan digunakan untuk bepergian ke tujuan negara yang hendak dikunjungi.

Berikut cara dan prosedur pembuatan paspor di kantor Imigrasi setempat:

  1. Langkah awal ambil aplikasi data yang ada di loket permohonan. selanjutnya isi dan lampirkan syarat-syarat yang akan digunakan pada aplikasi data tersebut.
  2. Kemudian serahkan ke petugas yang berwenang untuk meninjau aplikasi data tersebut.
  3. Jika sudah dinyatakan persyaratannya lengkap, petugas nantinya menyerahkan tanda terima oleh permohonan dan kode pembayaran.
  4. Bila mana syarat belum lengkap, maka Anda harus melengkapinya dan kembali lagi menyerahkan syarat-syarat yang akan diminta.
  5. Pada keterangan tanda terima tersebut tertera jadwal yang dipakai untuk pengambilan sidik jari dan juga foto.
  6. Dan apabila sidik jari dan juga foto sudah diambil, Anda bakal menjalani sesi wawancara sebagai bagian dari verifikasi dan sekaligus memastikan tujuan anda ke luar negeri.
  7. Proses terakhir, anda tinggal mengambil paspor yang sudah jadi pada jadwal yang ditentukan.

Cara Membuat Paspor Melalui Sistem Online

Nah seperti pernyataan sebelumnya diatas, untuk menghindari antrean yang panjang di kantor imigrasi.

Bisa juga anda membuat paspor dengan menggunakan fasilitas yang disediakan imigrasi dengan menggunakan situs website dan juga aplikasi resmi yang disediakan oleh imigrasi.

  1. Hal awal yang dilakukan adalah membuka website imigrasi.go.id atau install aplikasi yaitu Antrian Paspor.
  2. Pada situs website pilih menu Layanan Antrian Paspor On-Line pada kolom Online Services.
  3. Kemudian daftarkan diri anda dengan mengisi User Name, password, Nomor Induk Kependudukan (NIK), no handphone, email, dan alamat lengkap.
  4. Sehabis mengisi, anda akan diminta untuk konfirmasi lewat email.
  5. Selanjutnya, setelah dikonfirmasi, lakukan proses Log In dengan mengisi data username dan password.
  6. Pada halaman pertama atau utama akun anda akan langsung tersaji daftar Kantor Imigrasi.
  7. Langkah selanjutnya pilih Kantor Imigrasi di mana anda melakukan proses pembuatan paspor dengan cara klik Buat Permohonan.
  8. Nah nantinya untuk menu Registrasi Permohonan Antrian akan ditampilkan pada layar.
  9. Berikutnya pilih Tanggal, Waktu (pagi hari atau siang hari), kemudian isi Jumlah Permohonnya.
  10. Setelah itu isi Registrasi pendaftaran pengantri.
  11. Terakhir, Selesai isi Registrasi pendaftaran pengantri, dan cek Daftar Permohonan. Maka di situ akan tertera Kode Antrian untuk ditunjukan ke petugas imigrasi.

Demikian informasi mengenai besaran biaya, syarat, dan juga cara buat paspor terbaru yang dibahas secara lengkap, rinci dan juga jelas sebagai acuan anda untuk membuat paspor.

Hal ini untuk memastikan anda bisa mengikuti langkah demi langkah untuk membuat paspor perjalanan kunjungan ke luar negeri dengan aman dan legal pastinya.

Apabila anda mengikuti dan memenuhi syarat-syarat yang tertera penjelasan di atas, maka proses pembuatan pasor akan dipastikan cepat dan mudah.

Leave a Comment