BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial )kini telah menjadi perusahaan layanan asuransi kesehatan terpopuler dan terbesar di indonesia. BPJS merupakan perusahaan asuransi yang dimiliki oleh permerintah indonesia.
Harga yang relatif terjangkau menyebabkan meningkatnya jumlah pengguna yang notabennya merupakan masyarakat kelas bawah dan menengah.
Hal ini yang mendorong pemerintah agar terciptanya asuaransi kesehatan yang bisa dimiliki oleh seluruh masyarakat di indonesia pada umumnya.
Kini BPJS terus berbedah dengan mengedepankan pelayanan yang maksimal dan sistem yang sederhanan dalam klaim dan pengurusan BPJS baik untuk anggota baru atau yang sudah menggunakan BPJS.
Mengacu pada peraturan kementerian kesehatan No. 51/2018, yang menyatakan bahwa setiap peserta BPJS kesehatan akan diwajibkan membayar Urun Biaya dengan besaran yang bervariasi.
BPJS menerapkan urun biaya bagi setiap anggotanya yang merupakan tambahan biaya yang harus dibayarkan oleh peserta pada setiap memperoleh manfaat pelayanan kesehatan.
Sedangkan selisih biaya adalah tambah biaya yang harus dikeluarkan oleh peserta JKN ketika memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang tingkatnya lebih tinggi dari haknya atau bisa dikatakan neik kelas perawatan.
Pengecualian bagi peserta bantuan PBI dan masyarakat yang didaftarkan oleh pemerintah daerah tidak akan dikenai biaya iuran bagi peserta BPJS. Nantinya urun biaya ini dibayarkan oelh peserta faskes setelah pelayanan kesehatan diberikan.
Semua WNI pada tanggal 1 September 2020 harus sudah mendaftar semua tanpa suatau pengecualian dengan disertai alasan yang beragam.
Namun apabila tidak mendaftar BPJS maka akan dikenakan sanksi berupa tidak dapat menggunakan layanan publik seperti mengurus KTP, mengurus KK, mengurus paspor, dan pelayanan pemerintah lainnya.
Harga atau biaya tafir iuran telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan berdasarkan kelas yang dipilih oleh masing-masing peserta. Iuran ini wajib dibayar setiap bulannya oleh peserta BPJS mandiri.
BPJS menerapkan sistem iuran ini dengan sitem gotong royong yang mana iuran peserta yang dibayarkan akan digunakan untuk membiayai peserta lain yang sedang sakit.
Begitu juga sebaliknya apabila anda sakit maka peserta iuaran BPJS Kesehatan lain yang akan menanggung biaya anda dirumah sakit.
Daftar Biaya Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
RINCIAN | BIAYA PER BULAN |
---|---|
Peserta BPJS Kelas 1 | Rp 80.000 |
Peserta BPJS Kelas 2 | Rp 51.000 |
Peserta BPJS Kelas 3 | Rp 25.500 |
Iuran BPJS Kesehatan kelas 1 yang harus dikeluarkan oleh peserta sebesar Rp 80 ribu per bulannya. Jumlah besaran biaya ini sudah di atur di dalam peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016.
Fasilitas seperti ruang rawat inap juga seuai yang diberikan yaitu kelas 1 kepada setiap peserta pemegang BPJS Kesehatan yang mendaftar sebagai peserta kelas 1.
Peserta BPJS Kesehatan Kelas 2 akan dikenakan biaya iuran sebesar Rp 50 ribu rutin disetiap bulannya.
Dan apabila ada peserta yang menunggak maka akan dikenakan sanksi berupa dihentikannya status kartu BPJS hingga batas waktu yang tidak ditentukan samapi peserta melunasi tunggakan iuran tersebut.
Untuk peserta kelas 2 juga akan mendapatkan fasilitas setara dengan haknya untuk kelas 2 seperti ruang rawat inap, obat-obatan dll.
Kemudian untuk peserta iuran BPJS Kesehatan kelas 3 akan dikenakan biaya sebesar Rp 25.500 rupiah dengan rincian harga paling murah diantara kelas bpjs lainnya.
Fasilitas yang diperoleh juga sesuai haknya yikni semua fasilitas di kelas 3. Apabila ingin mengajukan naik kelas 2, maka peserta akan dikenakan biaya selisih dari yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
Cara Membayar Biaya Iuran BPJS Kesehatan
Melalui Kantor BPJS Kesehatan
Apabila rumah atau tempat tingal anda jaraknya dekat dengan kantor BPJS Kesehatan, maka sebaiknya langsung membayar iuaran bulanan dikantornya langsung.
Selain lebih terpercaya, saat membayar iuaran di kantor bpjs langsung kita juga akan mendapat informasi terbaru dari program maupun aturan yang biasanya terpasang pada papan informasi di setiap kantor perwakilan bpjs.
Melalui Indomart dan Alfamart
Indomart dan alfamart kini sudah tersebar diberbagai wilayah indonesia, bahkan disetiap desa hampir sudah ada mini market bermerek tersebut.
Maka dengan mudah kita bisa membayar bpjs melalui mini market indomart dan alfamart terdekat dari rumah kita tanpa perlu kita repot jaug ke kantor bpjs apabila jauh jaraknya dari tempat tinggal kita.
Melalui Kantor Pos
Begitu juga dengan kantor pos atau perusahaan yang bernama PT Pos Indonesia kini sudah ada disetiap kecamatan di seluruh indonesia.
Kantor pos menyediakan layanan pembayaran BPJS Kesehatan untuk memudahkan para peserta BPJS membayar tagihan iuran bulanan yang tentunya mudah dijumpai di seluruh wilayah indonesia.
Melalui ATM BANK BCA, BNI, BRI, BTN ,dan Mandiri
Keberadaan ATM Center yang kini bisa dijumpai disetiap sudut kota maupun desa. ATM juga bisa digunakan untuk membayar BPJS Kesehatan dengan mudahnya tanpa perlu antre lagi diloket pembayaran iuaran bpjs yang ada di kantor BPJS.
Melalui E-Commerce
Selain melalui BANK ATM, dijaman yang serba digital ini semakin tumbuhnya E-Commerce di indonesia. Hal ini juga berdampak pada layanan pembayaran terutama untuk BPJS kini bisa dibayarkan melalui E-Commerce seperti Tokopedia, Tokopedia dll.