Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah + Caranya!!

Melakukan jual beli merupakan hal yang lumrah dan sudah menjadi perkara yang mudah, namun apakah hal itu juga berlaku dalam jual beli tanah?

Dalam kenyataannya, walaupun Anda sudah membayar sejumlah biaya tanahnya, Anda harus mengurus Surat Hak Milik (SHM) terlebih dahulu, yaitu mengubah nama pemilik awal ke nama pemilik pembeli.

Pasalnya jika hal tersebut tidak dilakukan, dikhawatirkan tanah yang sudah dibeli akan disengketa oleh pihak tertentu.

Surat Hak Milik (SHM) sendiri tidak memiliki batasan waktu, jadi Anda hanya perlu membuat satu kali saja untuk seumur hidup.

Selain itu jika Anda sudah memiliki SHM dan sewaktu-waktu ingin menggadaikan tanah, maka pihak bank bisa menggunakan SHM tersebut untuk digunakan sebagai jaminan yang paling valid.

Mengingat proses mengurus Surat Hak Milik (SHM) yang tidak bisa disepelekan, maka dalam artikel ini akan kami sajikan berbagai poin-poin yang harus diperhatikan, termasuk biaya yang akan dikeluarkan nanti.

Pastikan Anda telah mengecek Status dan Luas Tanah Terlebih Dahulu

Seperti melakukan pembelian pada umumnya, tentu Anda harus mengetahui terlebih dahulu bagaimana kondisi tanah yang akan dibeli. Mulai dari statusnya hingga luas tanahnya.

Untuk mengetahui bagaimana status tanah tersebut, Anda bisa melihat Surat Hak Milik (SHM) dari si penjual. Disitu, Anda bisa melihat apakah tanah tersebut hasil warisan, jual beli, hibah, atau barter.

Kemudian untuk mengetahui seberapa luas tanah yang akan dibeli dan dimana batas-batas tanahnya, biasanya keterangan mengenai hal tersebut dapat Anda lihat dalam bentuk surat ukur dan gambar denah.

Dengan begitu, Anda bisa memastikan bahwa tanah yang akan dibeli tidak memiliki masalah dengan tanah orang lain. Misalnya, masalah tanah yang tumpang tindih karena batasannya yang tidak jelas.

Lalu, bagaimana Anda bisa mendapatkan surat ukur dan gambar denah tersebut? Sebetulnya Anda bisa meminta keterangan surat dan gambar tersebut kepada si penjual.

Namun bila si penjual tanah belum memilikinya, hubungi saja Badan Pertanahan Nasional (BPN) terlebih dahulu untuk melakukan pengecekan tanah secara langsung.

Cara Melakukan Balik Nama Sertifikat Tanah

Untuk melakukan balik nama sertifikat tanah, Anda bisa mendatangi kantor Pertanahan terdekat di wilayah Anda.

Tidak perlu bingung, Anda bisa mengetahui dimana lokasi kantor yang terdekat secara online di website resmi Badan Pertanahan Nasional.

Namun, sebelum itu pastikan Anda telah membawa berbagai persyaratan berikut ini ya.

Siapkan Dokumen-dokumen Sebagai Berikut

  • Pastikan Anda membawa Sertifikat Asli
  • Bawa juga Formulir Permohonan yang telah ditandatangani, dimaterai, dan diisi oleh Anda
  • Isi dari formulir tersebut meliuputi; identitas diri, luas tanah, akan digunakan untuk apa tanah tersebut, pernyataan tanah dikausai secara fisik, dan pernyatan tanah bukan sengketa
  • Apabaila dikuasakan, bawa Surat Kuasanya (asli dan fotokopi)
  • Kemudian siapkan fotokopi KTP dan KK Anda
  • Siapkan Surat Pernyataan Perubahan Nama yang telah diketahui oleh Camat atau Kepala Desa setempat. (khusus untuk pembelian perorangan)
  • Yang terakhir bawa Akta Notaris yang didalamnya tertulis perubahan nama dengan pengesahan oleh pejabat yang berwenang (khusus untuk pembelian instansi)

Datang Ke Kantor Pertanahan di Wilayah Anda

Nah, setelah semua dokumen disiapkan dan diletakkan didalam map, maka langkah selanjutnya Anda tinggal mencari hari yang sekiranya senggang untuk mendatangi kantor pertanahan.

Bagaimana prosedur balik nama di kantor pertanahan? mudah kok! berikut ini alurnya.

  1. Yang pertama, Anda langsung saja mendatangi Loket Pelayanan untuk menyerahkan data-data yang sudah dibawa
  2. Diloket tersebut dokumen yang sudah diserahkan akan diperiksa oleh petugas
  3. Selanjutnya Anda bisa melakukaan membayarkan sejumlah biaya pendaftaran di Loket Pembayaran
  4. Nah sampai disini, sebetulnya prosedurnya sudah selesai, dokumen yang sudah diperiksa tadi akan di proses dan dicatat oleh kantor pertahanan.
  5. Karena proses balik nama sertifikat tanah terbilang lama, yaitu memakan waktu satu minggu, tentu Anda bisa pulang terlebih dahulu,
  6. Kemudian, Anda bisa mendatangi kantor pertanahan pada minggu berikutnya untuk mengambil sertifikat tanah yang telah diterbitkan.

Untuk Tanah Ahli Waris, Apakah Prosedurnya Sama?

Sebetulnya prosedurnya masih sama, namun harus ada beberapa dokumen tambahan yang harus disiapkan.

Selain itu tahapan pada saat melakukan permohonan juga dilakukan dua kali.

Lantas, apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk melakukan balik nama sertifikat tanah ahli waris? ini dia daftarnya.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Siapkan Surat Keterangan Wari (SKW)
  • Jika ahli waris masih berusia dibawah 17 tahun, siapkanlah Ake Kelahiran
  • Buku nikah jika sudah menikah
  • Surat meninggalnya si pemilik tanah sebelumnya
  • Siapkan Sertifikat yang asli
  • Pastikan Anda menyiapkan fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya (bisa diambil di petugas loket)
  • Yang terakhir, tentu saja Anda harus membawa Formulir Permohonan yang sudah diisi seluruhnya (termasuk tanda tangan tangan dan materai)

Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah?

Melalui Individu (dilakukan oleh Anda sendiri)

Sebenarnya jika dilihat secara umum, biaya balik nama sertifikat tanah yang tertera di website resmi BPN yaitu Rp 50.000.

Namun untuk biaya pastinya, akan ditentukan oleh seberapa besar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah yang sudah Anda beli.

Sebelumnya, mungkin Anda harus mengetahui apa itu NJOP? NJOP merupakan acuan biaya penetapan pajak tanah yang dikeluarkan oleh negara.

Nah, jika biaya NJOP terebut dikalkulasikan ke dalam biaya balik nama sertifikat tanah, maka akan menghasilkan perhitungan sebagai berikut.

Misalnya, Anda akan melakukan balik nama sertifikat tanah yang lokasinya ada di Purwokerto dengan NJOP Rp 3.000.000. Maka Anda harus membayarkan sejumlah Rp 53.000 untuk biaya pengurusannya.

Untuk contoh yang lain seumpama Anda akan membeli tanah di daerah Banyumas dengan NJOP Rp 4.000.000, maka biaya pengurusan balik nama sertifikat tanah yang harus dikeluarkan adalah Rp 54.000.

Nah, seperti itulah perhitungannya, silahkan bisa disesuaikan dengan tanah yang akan Anda beli ya.

Jika Anda masih belum mengetahui berapa biaya NJOP tanah yang dibeli, Anda bisa mengeceknya secara langsung ke kantor kecamatan atau bisa juga secara online.

Nah, untuk mengecek NJOP secara online Anda bisa mengunjungi website resmi pemerintah provinsi.

Seumpama Anda hendak mengecek NJOP tanah di daerah bogor, maka langsung saja kunjungi kotabogor.go.id.

Setelah itu ketik “NJOP” pada menu pencarian di web tersebut, maka secara otomatis akan muncul besaran NJOPnya.

Melalui Bantuan PPAT

Jika Anda meminta bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam melakukan balik nama sertifikat tanah, maka biaya yang harus dikeluarkan adalah 0.5% sampai 1% dari total harga transaksi tanah.

Dalam biaya tersebut sudah termasuk membayar jasa notaris, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan tentunya sudah memuat biaya balik nama.

Umumnya proses balik nama sertifikat tanah melalui bantuan PPAT ini membutuhkan waktu sekitar 1 bulan.

Nah, mungkin hanya itu informasi yang dapat kami berikan. Jika Anda sudah melakukan balik nama sertifikat tanah, tentu hati bisa menjadi tenang karena Anda tidak perlu khawatir akan terjadi sengketa.

Semoga artikel ini bisa membantu Anda dalam melakukan proses balik nama sertifikat tanah ya, mohon maaf bila ada kesalahan, sekian dan terimakasih.

Leave a Comment