Biaya Perpanjang Paspor Online Lengkap Dengan Caranya!!

Dalam melakukan perjalanan ke luar negeri, tentu mau tidak mau Anda harus menggunakan paspor sebagai identitas yang legal. Jika tidak, tentu Anda akan menghadapi masalah yang berat nantinya.

Paspor sendiri berisi biodata si pemilik, seperti nama, tempat tanggal lahir, foto, tanda tangan, asal kebangsaan, dan banyak lagi.

Kemudian, secara umum paspor dibagi menjadi enam jenis, yaitu paspor reguler untuk warga sipil, paspor diplomatik untuk kepentingan diplomatik, paspor dinas untuk petugas administrasi, dan yang terakhir paspor orang asing, yang tentunya ditujukan untuk orang dari luar negeri.

Berapa Lama Masa Berlaku Paspor?

Nah, masa berlaku paspor merupakan hal yang sangat penting dan harus tetap diperhatikan. Pasalnya, jika masa berlaku paspor Anda kurang dari 6 bulan, maka paspor tersebut sudah tidak bisa digunakan untuk bepergian antar negara.

Menanggapi hal tersebut,  maskapai-maskapai yang ada di Indonesia sudah menerapkan suatu sistem untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Begini sistemnya, ketika calon penumpang hendak memesan tiket secara online dengan masa berlaku kurang dari 6 bulan, maka pihak dari maskapai akan memberikan peringatan pada situsnya.

Nah, jika Anda mengalami hal yang serupa, maka sangat tidak disarankan untuk melanjutkan proses pembelian tiket karena hal tesebut memiliki resiko yang sangat tinggi.

Sebagai info tambahan, bahkan ada beberapa negara yang menerapkan standar minimal masa berlaku paspor sejak 1 tahun. Negara yang menerapkan sistem tersebut adalah India dan Amerika Serikat.

Maka dari itu, agar Anda tetap bisa bepergian dengan aman dan nyaman, masa berlaku paspor harus selalu di cek secara rutin.

Lalu, apa yang harus dilakukan jika masa berlaku paspor sudah mendekati habis? tentu Anda harus memperpanjangnya.

Tidak perlu bingung mengenai hal tersebut, karena sekarang memperpanjang paspor sudah bisa dilakukan secara online.

Bagaimana caranya? mudah kok, silahkan lihat ulasannya dibawah ini ya.

Cara Melakukan Perpanjang Paspor Secara Online

Peru diperhatikan, ketika Anda hendak melakukan perpanjangan paspor secara online, pastikan paspornya telah melewati masa berlakunya.

Artinya, jika masa berlakunya belum melewati 6 bulan, maka paspor tersebut belum bisa diperpanjang.

Nah, sebelum Anda melakukan perpanjangan di situs resminya, pastikan Anda menyiapkan dokumen dibawah.

Siapkan Terlebih Dahulu Kelengkapan Dokumennya

  1. Yang pertama, fotokopi paspor pada halaman depan dan halaman belakang saja. (pada bagian yang berisi data diri)
  2. Siapkan juga e-KTP (asli dan fotokopi)
  3. Jika Anda memiliki paspor yang dibuat diatas tahun 2009, maka cukup siapkan dua dokumen diatas.
  4. Kemudian, jika paspor Anda dibuat dibawah tahun 2009, maka sertakan dokumen poin nomor lima dan enam.
  5. Pilih salah satu diantara dokumen ini ; ijazah (SD/SMP/SMA), akta kelahiran, surat batis, atau buku nikah (jika sudah menikah). Siapkan dokumen yang asli dan yang fotokopi ya.
  6. Jangan lupa, siapkan Kartu Keluarga asli dan fotokopi juga.
  7. Yang terakhir, silahkan lengkapi dokumen Anda dengan materai 6000.

Kunjungi Situsnya Resminya

Pertama jika Anda pengguna Android maka langsung saja pergi ke Playstore untuk mendownload aplikasi “Layanan Paspor Online”.

Kemudian Jika Anda menggunakan laptop, silahkan Anda bisa mengunjungi web ini https://antrian.imigrasi.go.id/

Jika sudah, silahkan daftar akun terlebih dahulu. Anda bisa memilih akan menggunakan akun facebook atau google.

Isi form yang tersedia sesuai data diri Anda

Ketika form sudah diisi semuanya, langsung saja klik Daftar

Langkah selanjutnya Anda sudah bisa melakukan login menggunakan username dan password yang baru saja dibuat

Pada halaman tersebut silahkan pilih kantor imigrasi yang terdekat dengan daerah Anda untuk mengurus dan menyerahan dokumen-dokumen yang telah disiapkan.

Kemudian, Anda Bisa Melakukan Pembayaran

Setelah selesai memilih kantor imigrasi, maka Anda akan dibawa ke halaman selanjutnya yang berisi tentang Pembayaran.

Untuk melakukan pembayaran, Anda bisa menggunakan sistem transfer melalui bank Mandiri, BNI, BCA, dan BRI.

Mengenai alamat transfernya, Anda bisa mengeceknya di kotak masuk email.

Selain itu, didalam email yang dikirimkan juga sudah tertera nominal yang harus dibayarkan.

Jika sudah dibayarkan, silahkan cek akun Anda untuk melakukan verifikasi.

Pilihlah Waktu yang Senggang untuk Melalukan Wawancara

Pada halaman selanjutnya, Anda akan diminta memilih jadwal untuk melakukan wawancara di kantor imigrasi yang sebelumnya sudah dipilih.

Silahkan sesuaikan dengan waktu senggang Anda ya.

Setelah jadwal dipilih, Anda bisa mengecek email untuk melihat Tanda Terima Pra Permohonan.

Silahkan cetak Tanda Terima  Pra Permohonan tersebut beserta dokumen-dokumen persyratan lainnya.

Yang Terakhir Anda bisa Mengunjungi Kantor Imigrasinya

Sesuai tanggal yang sudah tertera dalam jadwal, silahkan datang pada pagi hari ke kantor imigrasi agar tidak perlu mengantri. Jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumennya ya.

Jika sudah sampai, serahkan dokumen yang dibawa, kemudian Anda bisa melakukan proses wawancara.

Nah, ketika wawancara sudah selesai maka langkah selanjutnya adalah proses pengambilan data biometrik.

Kemudian, Anda akan diminta untuk mengikuti sesi foto.

Nah, jika semuanya sudah Anda bisa pulang terlebih dahulu. Karena proses perpanjangan paspor akan memakan waktu kurang lebih 3 hari.

Barulah setelah itu silahkan Anda mengunjungi kantor imigrasi kembali untuk mengambil paspor yang telah selesai diperpanjang.

Berapa Biaya Perpanjang Paspor ?

Perlu diketahui, bahwa biaya perpanjang paspor ternyata sama dengan biaya pembuatan paspor. Untuk keterangan yang lebih jelasnya silahkan data berikut ini.

Jenis PasporKeteranganBiayaSatuan
Paspor biasa48 halaman untuk WNI/orangRp355.000Per buku
Paspor biasa24 halaman untuk WNI/orangRp155.000Per buku
Paspor biasa48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan kelalaianRp600.000Per buku
Paspor biasa48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelamRp300.000Per buku
Paspor biasa24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan kelalaianRp200.000Per buku
Paspor biasa24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelamRp100.000Per buku
Paspor BiasaPas lintas batas peroranganRp0Per buku
Paspor BiasaPas lintas batas keluargaRp0Per buku
Paspor BiasaSurat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI PeroranganRp50.000Per buku
Paspor BiasaSurat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI dua orang atau lebihRp100.000Per buku
Paspor BiasaJasa Penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrikRp55.000Per orang
Paspor Elektronik48 Halaman untuk WNI peroranganRp655.000Per buku
Paspor Elektronik48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan kelalaianRp800.000Per buku
Paspor Elektronik48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelamRp600.000Per buku
Paspor Elektronik24 Halaman untuk WNI peroranganRp350.000Per buku
Paspor Elektronik24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan kelalaianRp400.000Per buku
Paspor Elektronik48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelamRp350.000Per buku
Paspor ElektronikJasa Penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrikRp55.000Per buku

Bagiamana sangat mudah bukan? Jika Anda sebelumnya sudah pernah melakukan pembuatan paspor, pasti saat memperpanjang paspor Anda tidak akan mengalami kesulitan, karena memang prosesnya yang hampir sama.

Mungkin cukup sekian artikel kali ini, semoga bisa membantu Anda dalam mengurus perpanjangan paspor ya, sekian dan terimakasih..

Leave a Comment